Wednesday 23 August 2017

Hukum Investasi Forex Dalam Islam


Scritto da nurohman Jaenal su Minggu, 10 Giugno 2012 19.27 Investasi FOREX trading merupakan investasi yang sangat menjanjikan dimana kita Bisa memperoleh profitto yang cukup lumayan Dalam waktu yang relatif singkat. Apalagi dengan kehadiran broker forex yaitu linea Instaforex yang memberikan Jasa forex segnale di internet, Semakin memudahkan setiap orang untuk mendulang profitto di bisnis ini bahkan Tanpa Harus melewati upaya Belajar yang terlalu Lama dan Tanpa Harus memahami analisa teknikalmaupun fondamentale yang memusingkan Kepala. Penghasilan para trader-commerciante del forex profesional sangat dan Jauh meninggalkan para pelaku-pelaku bisnis lainnya seperti para pelaku Bisnis MLM dan perdagangan konvensional. Tapi banyak kemudian yang mempertanyakan kehalalan dari Hasil yang diperoleh bisnis forex trading ini dikarenakan sifatnya yang Abstrak dan tidak Kasat mata. UMAT Sebagian Islam meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan para Pakar Islam Jangan engkau menjual sesuatu yang ada Tidak padamu, 8221 sabda Nabi Muhammad SAW, HADITS Dalam Sebuah riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha (Ahli fiqih Islam), HADITS tersebut ditafsirkan Secara saklek. Pokoknya, setiap praktik Jual beli yang ada Tidak barangnya pada waktu AKAD, haram. Penafsiran Secara demikian itu, tak Pelak Lagi, membuat fiqih Islam Sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang Terus berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, cara menentang penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa Tidak Benar Jual-beli barang yang ada Tidak dilarang. Baik Dalam Al Qur8217an, Sunnah maupun fatwa para Sahabat, larangan ITU ada Tidak. Dalam Sunnah Nabi, Hanya terdapat larangan menjual barang yang Belum Ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang ada Sudah pada waktu AKAD. legis 8220Causa Atau larangan ilat tersebut Bukan ada atau Tidak adanya barang, melainkan garar, 8221 ujar Dr. Syamsul Anwar. MA dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar Adalah ketidakpastian tentang apakah barang Yang diperjual-belikan ITU dapat diserahkan atau Tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual Barang Milik orang lain, padahal Tidak diberi kewenangan Oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya Tidak ada, Namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga Bisa diserahkan kepada pembeli, Maka Jual beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya Sudah ada TAPI 8211 Karena Satu dan lain Hal 8212 Tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, Maka Jual beli ITU Tidak sah. Perdagangan berjangka, Jelas, Bukan garar. Sebab, Dalam kontrak berjangkanya, Jenis komoditi Yang dijual-belikan Sudah ditentukan. Begitu Juga Con una quantità, Mutu, Tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di ATAS rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan 8212 Satu hal yang sebetulnya Bisa Juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional. Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (forex Adalah bagian dari PBK) dapat dimasukkan ke Dalam kategori almasa8217il almu8217ashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, lo stato hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke Dalam Wilayah fi ma la Nasha FIH, yakni masalah hukum yang Tidak mempunyai referensi Nash hukum yang Pasti. Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke Dalam paradigma al-nushush QAD intahat wa al-waqa8217I la tatanahi. Artinya, nash hukum Dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah Sudah selesai Tidak Lagi ada tambahan. Dengan demikian, Kasus-Kasus hukum yang Baru Muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam Kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan Oleh Ibn al-Qoyyim Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah Karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, Tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, Yang menyatakan bahwa un-Haqiqah fi al-a8217yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum ITU dijumpai Dalam kenyataan empirik Bukan Dalam Alam pemikiran atau Alam idea. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang Keadilan yang Dalam Al Quran istilah digunakan al-Mizan, a-qisth, al-wasth, Dan al-ADL. Dalam penerapannya, Secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke Dalam bidang fiqh kajian al-siyasah maliyyah, yakni Politik hukum kebendaan. Dengan KATA lain, PBK termasuk kajian hukum Islam Dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan Dalam masalah kepemilikan ATAS Harta Benda, melalui perdagangan berjangka komoditi epoca Dalam globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi yang paling mungkin Dalam Rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat Dalam perdagangan berjangka komoditi Dalam ruang dan waktu Serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan Semangat dan Bunyi UU n ° 321977 tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di ATAS, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam Dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, Maka PBK Dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay8217 al-salam8217ajl bi8217ajil. Bay8217 al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf Adalah bay8217 ajl bi8217ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di Dalam transaksi demikian, ra8217s penyerahan al-mal Dalam bentuk uang sebagai nilai Tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud Dalam transaksi ITU. Ulama Syafi8217iyah Dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: 8220Akad atas komoditas Jual beli yang diberi sifat terjamin Yang ditangguhkan (berjangka) dengan di prezzo Jual yang ditetapkan di Dalam borsa akad8221. Keabsahan transaksi Jual beli berjangka, ditentukan Oleh terpenuhinya Rukun dan condizioni Costi sebagai berikut. Rukun sebagai Utama Unsur-Unsur yang ada Harus Dalam Suatu peristiwa transaksi Unsur-Unsur Utama di Dalam bay8217 al-salam Adalah: Pihak-pihak pelaku transaksi (8216aqid) yang disebut dengan istilah musulmano atau ilaih musulmano. Objek transaksi (ma8217qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan di prezzo Tukar (ra8217s al-Mal al-salam dan FIH al-musulmano). Kalimat transaksi (Sighat 8216aqad), yaitu ijab dan Kabul. Yang Perlu diperhatikan Dari tersebut Unsur-Unsur, Adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam Bahasa dan kalimat yang Jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi8217iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di Dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan Alasan bahwa 8216aqd al-salam Adalah bay8217 al-ma8217dum dengan sifat dan cara Berbeda dari akad Jual dan Beli (acquistare). Persyaratan menyangkut objek transaksi, Adalah: bahwa objek transaksi Harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (un yakun fi jinsin ma8217lumin), sifatnya, Ukuran (Kadar), jangka penyerahan, di prezzo Tukar, Tempat penyerahan. Persyaratan yang Harus dipenuhi Oleh di prezzo Tukar (al-tsaman), Adalah, Pertama, kejelasan Jenis Tukar ALT, yaitu dirham, dinar, rupia atau dolar DSB atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, DSB. Kedua, kejelasan Jenis alat Tukar apakah rupia, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati Dalam bentuk chilogrammo, stagno, l'ora legale. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas Istimewa, baik Sedang atau Buruk. Condizioni Costi-condizioni Costi di ATAS ditetapkan dengan Maksud menghilangkan jahalah fi al-8217aqd atau Alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada Saat transaksi. Hal Sebab ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di Antara pelaku transaksi, yang akan merusak Nilai transaksi. Kejelasan Tukar jumlah di prezzo. Penjelasan singkat di ATAS nampaknya Telah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun Dalam pelaksanaannya Masih ada pihak-pihak yang MERASA dirugikan dengan peraturan perundang-Undangan yang ada, Maka dapatlah digunakan Kaidah hukum atau principio giuridico yang berbunyi: Ma La yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang dapat Tidak dilaksanakan semuanya, Maka Tidak Perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan Semangat dan jiwa Norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay8217 al-salam. Dalam bukunya Prof. Dott. Masjfuk Zuhdi yang berjudul Masail FIQHIYAH kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan Dalam hukum islam. Perdagangan Valuta Asing Timbul Karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi Antar negara yang bersifat Internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat Bayar yaitu Uang Yang Masing-Masing Negara mempunyai ketentuan sendiri dan Berbeda Satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara Negara-Negara tersebut sehingga Timbul PERBANDINGAN Nilai MATA Uang Antar Negara. Perbandingan Nilai mata uang antar negara terkumpul Dalam Suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat Dalam Suatu kesepakatan bersama yang Saling menguntungkan. Nilai mata uang Suatu Negara Negara dengan lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap Saat sesuai volume di permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan Dan penawaran Inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang Secara nyata hanyalah Tukar-menukar mata uang yang Berbeda Nilai. Hukum ISLAM Dalam TRANSAKSI Valas 1. Ada Ijab-Qobul: 8212gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar Tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan Lisan, tulisan dan Utusan. Pembeli Dan penjual mempunyai wewenang Penuh melaksanakan dan melakukan hukum tindakan-tindakan (dewasa Dan berpikiran Sehat) 2. Memenuhi condizioni Costi menjadi objek transaksi yaitu Jual-beli: Suci barangnya (najis Bukan) Barang Sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa Jual beli Saham ITU diperbolehkan Dalam Agama. 8220Jangan kamu membeli ikan Dalam aria, Karena sesungguhnya Jual beli yang demikian ITU mengandung penipuan8221. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi Dari Ibnu Mas8217ud) Jual Beli barang yang Tidak di Tempat transaksi diperbolehkan dengan condizioni Costi Harus diterangkan sifat-sifatnya atau Ciri-cirinya. Kemudian Jika Barang sesuai dengan keterangan penjual, Maka sahlah Jual belinya. Tetapi Jika Tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan Jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni Dari Abu Hurairah: 8220Barang Siapa yang membeli sesuatu yang ia Tidak melihatnya, Maka ia berhak khiyar jika ia Telah melihatnya8221. Jual beli Hasil tanam yang Masih terpendam, seperti ketela, kentang, Bawang dan sebagainya Juga diperbolehkan, Asal diberi contohnya, Karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika Harus mengeluarkan semua Hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan Kaidah hukum Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian Juga Jual Beli barang-barang yang Telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, GPL, dan sebagainya, asalkam etichetta diberi yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. Hal. 135. Mengenai teks Kaidah hukum Islam tersebut di ATAS, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad 1936 Hal. 55.Forex menurut Hukum Islam Autore: sinjotaro Investasi FOREX trading merupakan investasi yang sangat menjanjikan dimana kita Bisa memperoleh profitto yang cukup lumayan Dalam waktu yang relatif singkat. Apalagi dengan kehadiran Broker online forex yaitu Marketiva yang memberikan Jasa forex segnale di internet, Semakin memudahkan setiap orang untuk mendulang profitto di bisnis ini bahkan Tanpa Harus melewati upaya Belajar yang terlalu Lama dan Tanpa Harus memahami analisa teknikalmaupun fondamentale yang memusingkan Kepala. Penghasilan para trader-commerciante del forex profesional sangat dan Jauh meninggalkan para pelaku-pelaku bisnis lainnya seperti para pelaku Bisnis MLM dan perdagangan konvensional. Tapi banyak kemudian yang mempertanyakan kehalalan dari Hasil yang diperoleh bisnis forex trading ini dikarenakan sifatnya yang Abstrak dan tidak Kasat mata. UMAT Sebagian Islam meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan para Pakar Islam Jangan engkau menjual sesuatu yang ada Tidak padamu, 8221 sabda Nabi Muhammad SAW, HADITS Dalam Sebuah riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha (Ahli fiqih Islam), HADITS tersebut ditafsirkan Secara saklek. Pokoknya, setiap praktik Jual beli yang ada Tidak barangnya pada waktu AKAD, haram. Penafsiran Secara demikian itu, tak Pelak Lagi, membuat fiqih Islam Sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang Terus berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, cara menentang penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa Tidak Benar Jual-beli barang yang ada Tidak dilarang. Baik Dalam Al Qur8217an, Sunnah maupun fatwa para Sahabat, larangan ITU ada Tidak. Dalam Sunnah Nabi, Hanya terdapat larangan menjual barang yang Belum Ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang ada Sudah pada waktu AKAD. legis 8220Causa Atau larangan ilat tersebut Bukan ada atau Tidak adanya barang, melainkan garar, 8221 ujar Dr. Syamsul Anwar. MA dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar Adalah ketidakpastian tentang apakah barang Yang diperjual-belikan ITU dapat diserahkan atau Tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual Barang Milik orang lain, padahal Tidak diberi kewenangan Oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya Tidak ada, Namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga Bisa diserahkan kepada pembeli, Maka Jual beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya Sudah ada TAPI 8211 Karena Satu dan lain Hal 8212 Tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, Maka Jual beli ITU Tidak sah. Perdagangan berjangka, Jelas, Bukan garar. Sebab, Dalam kontrak berjangkanya, Jenis komoditi Yang dijual-belikan Sudah ditentukan. Begitu Juga Con una quantità, Mutu, Tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di ATAS rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan 8212 Satu hal yang sebetulnya Bisa Juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional. Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (forex Adalah bagian dari PBK) dapat dimasukkan ke Dalam kategori almasa8217il almu8217ashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, lo stato hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke Dalam Wilayah fi ma la Nasha FIH, yakni masalah hukum yang Tidak mempunyai referensi Nash hukum yang Pasti. Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke Dalam paradigma al-nushush QAD intahat wa al-waqa8217I la tatanahi. Artinya, nash hukum Dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah Sudah selesai Tidak Lagi ada tambahan. Dengan demikian, Kasus-Kasus hukum yang Baru Muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam Kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan Oleh Ibn al-Qoyyim Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah Karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, Tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, Yang menyatakan bahwa un-Haqiqah fi al-a8217yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum ITU dijumpai Dalam kenyataan empirik Bukan Dalam Alam pemikiran atau Alam idea. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang Keadilan yang Dalam Al Quran istilah digunakan al-Mizan, a-qisth, al-wasth, Dan al-ADL. Dalam penerapannya, Secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke Dalam bidang fiqh kajian al-siyasah maliyyah, yakni Politik hukum kebendaan. Dengan KATA lain, PBK termasuk kajian hukum Islam Dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan Dalam masalah kepemilikan ATAS Harta Benda, melalui perdagangan berjangka komoditi epoca Dalam globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi yang paling mungkin Dalam Rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat Dalam perdagangan berjangka komoditi Dalam ruang dan waktu Serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan Semangat dan Bunyi UU n ° 321977 tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di ATAS, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam Dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, Maka PBK Dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay8217 al-salam8217ajl bi8217ajil. Bay8217 al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf Adalah bay8217 ajl bi8217ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di Dalam transaksi demikian, ra8217s penyerahan al-mal Dalam bentuk uang sebagai nilai Tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud Dalam transaksi ITU. Ulama Syafi8217iyah Dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: 8220Akad atas komoditas Jual beli yang diberi sifat terjamin Yang ditangguhkan (berjangka) dengan di prezzo Jual yang ditetapkan di Dalam borsa akad8221. Keabsahan transaksi Jual beli berjangka, ditentukan Oleh terpenuhinya Rukun dan condizioni Costi sebagai berikut: Rukun sebagai Utama Unsur-Unsur yang Harus ada Dalam Suatu peristiwa transaksi Unsur-Unsur Utama di Dalam bay8217 al-salam Adalah: Pihak-pihak pelaku transaksi (8216aqid) yang disebut dengan istilah musulmano atau ilaih musulmano. Objek transaksi (ma8217qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan di prezzo Tukar (ra8217s al-Mal al-salam dan FIH al-musulmano). Kalimat transaksi (Sighat 8216aqad), yaitu ijab dan Kabul. Yang Perlu diperhatikan Dari tersebut Unsur-Unsur, Adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam Bahasa dan kalimat yang Jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi8217iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di Dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan Alasan bahwa 8216aqd al-salam Adalah bay8217 al-ma8217dum dengan sifat dan cara Berbeda dari akad Jual dan Beli (acquistare). Persyaratan menyangkut objek transaksi, Adalah: bahwa objek transaksi Harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (un yakun fi jinsin ma8217lumin), sifatnya, Ukuran (Kadar), jangka penyerahan, di prezzo Tukar, Tempat penyerahan. Persyaratan yang Harus dipenuhi Oleh di prezzo Tukar (al-tsaman), Adalah, Pertama, kejelasan Jenis Tukar ALT, yaitu dirham, dinar, rupia atau dolar DSB atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, DSB. Kedua, kejelasan Jenis alat Tukar apakah rupia, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati Dalam bentuk chilogrammo, stagno, l'ora legale. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas Istimewa, baik Sedang atau Buruk. Condizioni Costi-condizioni Costi di ATAS ditetapkan dengan Maksud menghilangkan jahalah fi al-8217aqd atau Alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada Saat transaksi. Hal Sebab ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di Antara pelaku transaksi, yang akan merusak Nilai transaksi. Kejelasan Tukar jumlah di prezzo. Penjelasan singkat di ATAS nampaknya Telah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun Dalam pelaksanaannya Masih ada pihak-pihak yang MERASA dirugikan dengan peraturan perundang-Undangan yang ada, Maka dapatlah digunakan Kaidah hukum atau principio giuridico yang berbunyi: Ma La yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang dapat Tidak dilaksanakan semuanya, Maka Tidak Perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan Semangat dan jiwa Norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay8217 al-salam. Dalam bukunya Prof. Dott. Masjfuk Zuhdi yang berjudul Masail FIQHIYAH kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan Dalam hukum islam. Perdagangan Valuta Asing Timbul Karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi Antar negara yang bersifat Internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat Bayar yaitu Uang Yang Masing-Masing Negara mempunyai ketentuan sendiri dan Berbeda Satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara Negara-Negara tersebut sehingga Timbul PERBANDINGAN Nilai MATA Uang Antar Negara. Perbandingan Nilai mata uang antar negara terkumpul Dalam Suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat Dalam Suatu kesepakatan bersama yang Saling menguntungkan. Nilai mata uang Suatu Negara Negara dengan lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap Saat sesuai volume di permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan Dan penawaran Inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang Secara nyata hanyalah Tukar-menukar mata uang yang Berbeda Nilai. Hukum ISLAM Dalam TRANSAKSI Valas 1. Ada Ijab-Qobul: 8212gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar Tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan Lisan, tulisan dan Utusan. Pembeli Dan penjual mempunyai wewenang Penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa Dan berpikiran Sehat) 2. Memenuhi condizioni Costi menjadi objek transaksi Jual-beli yaitu: Suci barangnya (najis Bukan) dapat dimanfaatkan dapat diserahterimakan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) Oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang Sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa Jual beli Saham ITU diperbolehkan Dalam Agama. 8220Jangan kamu membeli ikan Dalam aria, Karena sesungguhnya Jual beli yang demikian ITU mengandung penipuan8221. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi Dari Ibnu Mas8217ud) Jual Beli barang yang Tidak di Tempat transaksi diperbolehkan dengan condizioni Costi Harus diterangkan sifat-sifatnya atau Ciri-cirinya. Kemudian Jika Barang sesuai dengan keterangan penjual, Maka sahlah Jual belinya. Tetapi Jika Tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan Jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni Dari Abu Hurairah: 8220Barang Siapa yang membeli sesuatu yang ia Tidak melihatnya, Maka ia berhak khiyar jika ia Telah melihatnya8221. Jual beli Hasil tanam yang Masih terpendam, seperti ketela, kentang, Bawang dan sebagainya Juga diperbolehkan, Asal diberi contohnya, Karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika Harus mengeluarkan semua Hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan Kaidah hukum Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian Juga Jual Beli barang-barang yang Telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, GPL, dan sebagainya, asalkam etichetta diberi yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. Hal. 135. Mengenai teks Kaidah hukum Islam tersebut di ATAS, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad 1936 Hal. 55.Dengan absennya bunga Dalam perekonomian, hubungan investasi dan tabungan Dalam perekonomian Islam Tidak sekuat seperti yang ada Dalam konvensional. Dalam konvensional hubungan investasi dan tabungan dihubungkan Oleh Peran bunga Dalam perekonomian. Sehingga bunga menjadi indicatore fluktuasi yang terjadi di investasi dan tabungan. Ketika bunga (bunga bunga Simpanan Dan pinjaman) Tinggi maka kecenderungan tabungan meningkat Akan, sementara investasi relatif Turun. Begitu sebaliknya, ketika bunga rendah, Maka tabungan menurun akan dan investasi akan meningkat. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa motivasi Dalam aktivitas tabungan dan investasi Dalam konvensional didominasi Oleh motivo keuntungan (rendimenti) yang Bisa didapatkan Dari keduanya. Dalam Sedangkan perspektif Ekonomi Islam, investasi bukanlah melulu bercerita tentang berapa keuntungan materi yang Bisa didapatkan melalui aktivitas investasi, TAPI ada yang beberapa Faktor mendominasi motifasi investasi Dalam Islam. Pertama, akibat implementasi mekanisme zakat maka bene produktif yang dimiliki seseorang pada jumlah tertentu (memenuhi batas nisab zakat) Akan Selalu dikenakan zakat, sehingga hal ini akan mendorong pemiliknya untuk mengelolanya melalui investasi. Dengan demikian melalui investasi tersebut pemilik bene memiliki potensi mempertahankan jumlah dan Nilai assetnya. argumentasi Berdasarkan ini, aktifitas investasi pada dasarnya Lebih Dekat dengan prilaku individu (investormuzakki) ATAS kekayaan atau bene mereka daripada prilaku Individu ATAS Simpanan mereka. Sejalan dengan kesimpulan bahwa sebenarnya ada yang perbedaan mendasar Dalam perekonomian Islam Dalam membahas prilaku Simpanan dan investasi, Dalam Islam investasi Lebih bersumber dari harta kekayaanasset daripada Simpanan yang Dalam investasi dibatasi Oleh definisi bagian sisa dari pendapatan setelah dikurangi Oleh konsumsi. Kedua, aktivitas investasi dilakukan Lebih didasarkan pada motifasi sociale yaitu membantu sebagian Masyarakat yang Tidak memiliki modale Namun memiliki kemampuan berupa keahlian (abilità) Dalam menjalankan Usaha, baik dilakukan dengan bersyarikat berbagi Hasil (musyarakah) maupun dengan (Mudharabah). Jadi dapat dikatakan bahwa investasi Dalam Islam Bukan Hanya fattore dipengaruhi keuntungan Materi, TAPI Juga sangat fattore dipengaruhi Oleh syariah (kepatuhan pada ketentuan syariah) Fattore dan Sosial (Ummat kemashlahatan). Melihat praktek Ekonomi kontemporer, definisi investasi cenderung meluas dari definisi orisinilnya. Definisi investasi Kini Juga digunakan Dalam menggambarkan aktivitas Penanaman sejumlah capitale Dalam pasar keuangan konvensional, dimana aktivitasnya Berbeda Jauh dengan Maksud yang terkandung Dalam kata investasi ITU sendiri yang biasa settore Dalam digunakan riil. Masuk pada makna investasi di settore keuangan tentu aktivitas ini Lebih Dekat dengan motivasi spekulasi plusvalenza dan. Prilaku investasi seperti ini tentu akan memberikan Wajah atau Corak Ekonomi yang Berbeda, bahkan konsekwensi terhadap interaksi Dalam mekanisme Ekonomi Juga akan sangat Berbeda dengan sistem ekonomi non spekulasi (Syariah). Dan Yang Pasti teori-teori yang terbangun dari analisa prilaku dan kecenderungan Dalam mekanisme perekonomian konvensional tentu akan Berbeda dengan perekonomian Islam (atau bahkan bertolak belakang). Jadi Perlu ditegaskan Kembali, bahwa Dalam perekonomian Islam spekulasi Dalam Segala bentuknya atau menanamkan dana atas profitto motivo Atau tornare Dalam bentuk bunga (tasso di interesse) bukanlah investasi Selanjutnya Melihat segmentasi Masyarakat Islam, Maka golongan Masyarakat yang Aktif melakukan aktifitas investasi Adalah golongan Masyarakat muzakki. Golongan Masyarakat ini memiliki potensi melakukan investasi akibat Sumber Daya ekonominya berlebih setelah memenuhi kebutuhan dasar dan kebutuhan untuk berjaga-Jaga. Investasi ini tentu akumulasi dan perannya Dalam perekonomian Secara macro Sangat Besar. Dengan berfungsinya sistem zakat dan dilarangnya riba Serta spekulasi, Maka akumulasi dana besar yang dimiliki Oleh golongan muzakki akan ditransfer menjadi investasi, sebagai reaksi untuk menghindari risiko berkurangnya harta mereka akibat kewajiban zakat dan motivo ingin menjaga atau bahkan menambah jumlah kekayaan (Mapa) para muzakki. Berarti akumulasi investasi tersebut akan Terus berputar dan berputar. Dengan begitu Tingkat velocità akan terjaga atau bahkan akan Terus meningkat seiring dengan peningkatan jumlah akumulasi investasi. Jadi dapat disimpulkan investasi Dalam Islam ditentukan Oleh beberapa variabel yang diantaranya Adalah ekspektasi keuntungan pada Sebuah Projek, pendapatan dan kondisi perekonomian (Bukan Oleh Tingkat bunga yang Selama ini dikenal Dalam teori Ekonomi konvensional. Seperti yang Telah dijelaskan pada sub-bab tabungan, Warga non musulmano yang memiliki kelebihan uang atau Harta (denaro inattivo) Tidak diberi kesempatan Oleh Sistem untuk Bisa menanamkannya Dalam pasar keuangan Karena pasar tersebut Tidak ada (nessun tasso di interesse e delle transazioni speculative). Pasar keuangan Dalam arti tentunya konvensional. Sehingga kelebihan uang atau Harta Dari Warga non musulmano Akan mengalir pada aktifitas investasi. Pembahasan prilaku tabungan dan investasi Dalam perspektif Islam ini akan menjadi salah Satu landasan Dalam pendefinisian dan pengembangan sistem moneter Islam. Karena prilaku tabungan dan investasi Dalam Islam Jelas sekali Berbeda dengan APA yang Dalam diyakini Ekonomi konvensional. Menggunakan definisi Dan mekanisme investasi yang diatas Telah disebutkan, Maka investasi menjadi Sektor yang Tidak kalah penting Dalam perekonomian. Settore Inilah yang menjelaskan bagaimana kegiatan Ekonomi riil dapat bergerak melalui penyediaan strumento-instrumen investasi dan preferensi golongan pemilik modale untuk menggunakan dananya. Realisasi investasi tentu saja ditentukan Oleh Dua kekuatan pasar, yaitu penawaran investasi dan permintaan investasi. Apa yang menjadi objek penawaran dan permintaan investasi Jawaban dari pertanyaan ini menjadi sangat penting Dalam memahami konsep investasi, dimana konsep ini, Secara Sederhana Yang menjadi objek dari pasar investasi Adalah Projek 8211 Projek investasi, Yang menunjukkan berapa realisasi besar aktifitas Usaha yang dilakukan Oleh pemilik modale untuk memproduksi Barang dan Jasa. Merekalah, pemilik modale, Yang menjadi inisiator wujudnya Usaha 8211 Usaha yang menyediakan kebutuhan atau permintaan akan barang dan Jasa. Namun Dalam aktifitas pasar Selama ini, ternyata terdapat segolongan pelaku Ekonomi yang ingin ikut Secara keuangan Dalam prose Usaha tersebut. Bahkan tak jarang keberadaan mereka menjadi Urgen menentukan perkembangan kuantitas Usaha (bisnis) yang ada, disamping memang inisiator Tidak mampu memenuhi Skala Ekonomi dan produksi yang diinginkan Oleh pasar, Hal ini wujud aktifitas natura akibat Ekonomi yang sejak Dulu Tidak pernah Lepas dari kerangka kerjasama yang menguntungkan melalui prose condivisione Baik risiko, Untung maupun Rugi. Pada aplikasinya, keseimbangan keduanya kemudian akan membentuk Tingkat ekspektasi keuntungan (rendimento atteso) pada pasar investasi. Keterlibatan pemilik modale (yang membentuk permintaan investasi) Yang menanamkan dananya Dalam Projek investasi pada gilirannya akan membentuk Informasi pasar tentang ekspektasi keuntungan Dalam berusaha. settore investasi aplikasi Dalam riil konvensional Juga lazimnya memang Berbeda dengan aplikasi Syariah. Di konvensional aktifitas investasi lekat dengan konsep bunga dimana setiap investasi yang terjadi diasumsikan Selalu berakhir Untung (Positif). Investasi konvensional Tidak mengakomodasi kemungkinan Rugi. Berbeda dengan Syariah, sistema ini menggunakan konsep bagi Hasil dimana asumsi dasarnya Adalah kefitrahan Usaha yang dapat Untung dan dapat pula Rugi. Hubungan investasi dengan Tingkat bunga ini bukannya tak memiliki kelemahan, fungsi Io Io 8211 gi Sudah banyak dianalisa dan diungkapkan kelemahan-kelemahannya Oleh Pakar-Pakar Ekonomi konvensional ITU sendiri. Dan bahkan beberapa Pakar memiliki Bukti Empiris atau kesimpulan Dalam beberapa artikel ilmiah mereka bahwa hubungan investasi dan Tingkat bunga sangatlah lemah. Perlu diakui bahwa konsep pasar investasi ini Perlu dikaji Lebih mendalam relevansi dan kemapanan teorinya, Namun penulis mengharapkan konsep ini mampu menjadi referensi pengembangan selanjutnya atau bahkan menjelaskan beberapa Hal Dalam hipotesa 8211 hipotesa Fenomena Ekonomi Islam, baik prilaku Ekonomi pada Skala Mikro maupun kecenderungan sistema pada Skala macro. Penawaran Projek investasi Dalam perspektif Islam Secara Garis besar bersumber dari investasi yang inisiatifnya berasal dari Sektor swasta (Ip), pemerintah (Ig) dan sociale (Iso). Dari settore swasta, pelaku Ekonomi akan memulai Usaha dengan ekspektasi keuntungan yang mereka perhitungkan pada masa yang akan Datang. Berapapun Tingkat ekspektasi keuntungan sepanjang negativo keuntungan tersebut Tidak (8805 0), Maka seorang pengusaha akan melakukan Usaha bisnis. Dengan Kata lain inisiatif atau preferensi Usaha seorang pelaku Bisnis Tidak terpaku pada Tingkat keuntungan tertentu.1 Disamping ITU ada yang Juga investasi ditawarkan Oleh pemerintah (Ig), dengan karakteristik investasi yang Lebih pada Pembangunan infrastruktur atau fasilitas 8211 fasilitas Publik. Atau Tidak jarang pada investasi di Sektor-Sektor Sumber Daya Ekonomi yang Bagi vitale Negara, seperti minyak dan gas Bumi, pembangkit Listrik, Informasi dan Lain-lain. Selain ITU investasi Juga dapat berasal dari itu Masyarakat sendiri melalui mekanisme Sosial Islam (Iso). Dalam hal ini instrumen Sosial Islam yang sangat lekat dengan investasi Sosial Adalah instrumen Wakaf. Peran Dan fungsi Wakaf Secara Umum Adalah sebagai Sumber investasi Sosial Bagi Masyarakat. Investasi Sosial tersebut meliputi pengadaan Pelayanan Medis (Klinik, Puskesmas, obat Murah dan lain-lain), Tempat ibadah, Jembatan, Sekolah dan lain sebagainya. Keberadaan Wakaf betul-betul merupakan inisiatif Masyarakat yang sangat erat hubungannya dengan Tingkat keimanan Masyarakat ITU sendiri. Dengan demikian, penawaran investasi dapat digambarkan dengan menggunakan modello investasi sebagai berikut: è IP Ig Iso Penawaran investasi ini bersifat autonoma, dimana besarnya relatif Tidak tergantung pada keuntungan ekspektasi (rendimento atteso 8211 Er). Hal ini mengakibatkan Gambaran kurva penawaran investasi menjadi Vertikal, Yang bermakna berapapun perubahan ekspektasi keuntungan Tidak membuat jumlah penawaran investasi berubah. Jumlah penawaran investasi Lebih disebabkan inisiatif pelakunya yaitu pelaku bisnis, pemerintah dan Sektor Sosial. Sementara ITU permintaan investasi cenderung terdiri ATAS dua komponen. Yang Pertama komponen investasi autonomo (Io) yang Tidak tergantung pada variabel lain, Boleh Jadi komponen ini ada akibat preferensi investitore untuk berinvestasi dengan motivo bersifat individuale (keinginan diri sendiri - Iriil) dan Sosial (Amal Shaleh 8211 Iamal Shaleh). Permintaan Akan investasi Sosial ini Pula yang kemudian menimbulkan respon adanya penawaran Projek 8211 Projek investasi bersifat Sosial. Sedangkan yang kedua investasi yang tergantung pada besar kecilnya ekspektasi keuntungan. Investasi ini Muncul disebabkan Oleh kecenderungan pemilik modale ingin mempertahankan (termasuk menambah) Tingkat kekayaan yang mereka Miliki, Karena pada Tingkat kekayaan tertentu para investitore yang notabene Adalah muzakki akan terekspose Oleh Risiko zakat. Artinya zakat Akan mengurangi jumlah kekayaan mereka ketika kekayaan mereka mencapai atau melebihi jumlah tertentu (nishab). Oleh sebab itu, sebagai tindakan balik Dalam Rangka mempertahankan Tingkat kekayaanya, Maka seorang investormuzakki memiliki pilihan yaitu memberdayakan kekayaannya untuk memperoleh keuntungan atau menambah kekayaan mereka. Dalam perspektif lain penggunaan kekayaan investormuzakki sebenarnya Adalah membuka peluang individu rimasto untuk memperoleh manfaat dari kekayaan mereka. Seperti mereka yang Tidak memiliki modale TAPI memiliki keahlian Dalam berbagai Usaha bisnis atau Ekonomi. Dengan demikian, modello permintaan investasi dapat digambarkan dengan persamaan sebagai berikut: Dimana: h sensitifitas permintaan terhadap Er Io kW lW kl 1, atau Io Iriil Iamal Shaleh Dimana: Iriil kW Iamal Shaleh lW k bagian kekayaan yang diinvestasikan bermotif Pribadi l bagian kekayaan yang diinvestasikan bermotif Sosial W kekayaan (ricchezza) Pada sisi permintaan investasi, keikutsertaannya Kelompok pemilik modale tergantung pada keberadaan Usaha yang Telah ada dipasar, dimana mereka menempatkan sebagian modalnya (uang) pada Usaha yang ada, sehingga besar 8211 kecil jumlah investasi atau Penanaman modale mereka pada Projek investasi tergantung pada besar 8211 kecil ekspektasi keuntungan yang ada. Semakin Besar ekspektasi keuntungan, Maka akan Semakin besar permintaan terhadap Projek investasi tersebut. Begitu Juga sebaliknya, Jika ekspektasi keuntungan Kecil, Maka permintaan Projek investasi gioco di parole Turun akan. Seberapa besar penurunan permintaan investasi sangat tergantung pada Tingkat sensitifitas permintaan tersebut terhadap pergerakan Naik 8211 turunnya ekspektasi keuntungan. Dari interaksi keduanya, keseimbangan Antara permintaan dan penawaran investasi membentuk atau menentukan ekspektasi keuntungan dipasar (investasi). Dari aktifitas investasi Inilah kemudian mampu menjelaskan dukungan Sektor ini terhadap aktifitas Ekonomi riil di pasar barang dan Jasa. Oleh Karena aktifitas investasi merupakan aktivitas dominan Dalam pasar ini Saat moderno, sangat akan beralasan memasukkan Sektor ini Dalam penjelasan keseimbangan Umum Ekonomi Islam. Pada bab bab 8211 selanjutnya pembahasan Sektor investasi ini akan Semakin detil dijabarkan. Karena membahas Sektor keuangan Islam Tidak mungkin dijelaskan menggunakan modello seperti APA yang Miliki konvensional, sehingga modello diperlukan Yang Yang sejalan dengan Nilai-nilai morale dan ketentuan 8211 ketentuan hukum Syariah Islam. Nilai Nilai 8211 berikut morale ketentuan 8211 ketentuan hukum syariah Islam dapat Visualizzati di recente modelnya atau realisasinya jika ia diwujudkan Dalam prilaku 8211 prilaku Ekonomi. Dan sebenarnya prose memadankan prilaku Ekonomi manusia dengan nilai morale dan ketentuan hukum syariah Islam Inilah yang merupakan Titik krusial Dalam teori prilaku Ekonomi Islam. Prose tersebut bahkan sewajarnya menjadi asumsi dasar atas Bangunan teori Ekonomi Islam. Hal ini terjadi Juga atas asumsi bahwa individu yang memahami nilai 8211 nilai Islam melakukan inisiatif Usaha, selain mempertimbangkan Tingkat keuntungan TAPI Juga Melihat kemashlahatan yang pregiudizi diberikan kepada individu lain disekitarnya. Mungkin dengan Tingkat keuntungan sama dengan 0 pun seorang pelaku bisnis akan memulai usahanya jika pada Saat yang sama ia MERASA akan banyak keuntungan yang diambil Oleh lingkungannya.

No comments:

Post a Comment